Hukum nikah ada lima macam, yaitu:
1. Wajib, yaitu bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak menikah, baik dia ingin menikah atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
2. Makruh, yaitu bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Mubah, yaitu bagi orang yang tidak takut terjerumus berbuat zina, tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram, yaitu bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.
5. Wajib, yaitu bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali menikah.
Tambahan hukum terakhir ini adalah menurut Syekh Ibnu Urfah yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban menikah bagi wanita.
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon beri masukan yaaaa,,,,,